Profil Magang


Tentang Pemagangan

Kesibukan dengan dasar volume kerja yang tinggi dan keterbatasan keuangan beberapa perusahaan, kadangkala sering mendapatkan permasalahan mengenai tenaga kerja dengan jumlah yang cukup atau yang telah terdidik, membuat manajemen (HRd) sulit mengatasinya dimana terjadi pemborosan biaya yang sangat tinggi, ditambah lagi penomena yang terjadi belakangan ini harapan pekerja agar status PKWT berubah menjadi PKWTT dan tuntutan normatif bagi para pekerja outsorsing yang dilarang bekerja di pekerjaan utama (core business).

Berdasarkan fakta bahwa dunia industri memerlukan tenaga kerja yang siap pakai untuk melaksanakan kegiatan dan pekerjaan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap-tiap perusahaan itu sendiri, serta tenaga kerja yang berpengalaman sebagai sarana pekerja yang baik dan mempunyai standart dari masing-masing pekerjaan yang telah ditugaskan dengan tepat waktu.
Berdasarkan fakta bahwa serikat pekerja mengharapkan kejelasan jaminan perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan atau upah yang layak dan kebebasan dalam berserikat. 
Atas dasar tersebut diatas PT. Indonesia Produktif Mandiri (PT. IPM) telah melakukan kajian yang siap memberikan solusi dari permasalahan bagi dunia industri dan para HRd. melalui program pemagangan berbasis dunia akademisi. 

1. Dasar hukum
a. UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
b. Permenakertans No ; Per. 22  / MEN / IX/ 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri
c. Kepmenakertrans No : Kep. 261 / MEN / XI / 2004 Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
2. Kurikulum dan Silabus
Kurikulum dan silabus program pemagangan disusun oleh PT. IPM, Jaringan lembaga pelatihan kerja  (LPK) dan perguruan tinggi yang telah melakukan kesepakatan. Sehingga diharapkan para peserta didik pasca melakukan pemagangan akan mendapatkan ijasah kesetaraan (B dan C) atau ijasah akademisi (D1, D2, D3, D4, S1 atau S2). 
3. Metode Pemagangan
a. Pemagangan dilaksanakan dengan pelatihan teori, simulasi / praktek termasuk praktek laboratorium, dan bekerja secara langsung di perusahaan pengguna.
b.Pemagang dipekerjakan secara langsung di perusahaan pengguna untuk memenuhi tuntutan standar kompetensi.
c.Proporsi bekerja secara langsung di tempat kerja dan simulasi / praktek termasuk praktek laboratorium harus lebih besar dari proporsi pelatihan teori. 
4.  Instruktur, Pembimbing Teknis dan Dosen;
a. Instruktur yang bertugas pada PT. IPM memiliki kompetensi teknis dan metodologis di bidang kejuruan atau bidang pekerjaan sesuai dengan program pemagangan yang diselenggarakan; 
b.Para pembimbing teknis pada PT. IPM telah memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun pada bidang yang sesuai dengan kurikulum program pemagangan yang diselenggarakan;
c. Keunggulan PT. IPM disamping memiliki instruktur dan pembimbing teknis juga telah memiliki jaringan dengan instruktur dan lembaga pelatihan di seluruh Indonesia; 
d. Instruktur dan pembimbing teknis yang bertugas pada PT. IPM sangat beragam karena mereka paduan dari lembaga pemerintah (PNS) dan lembaga swasta; 
e. Dosen yang mengabdi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada peserta pemagangan dibawah pembinaan PT. IPM dan lembaga perguruan tinggi yang telah melakukan kesepakatan dalam program pemagangan dan perkuliahan. 
5. Sarana dan prasarana  
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PT. IPM telah memenuhi standar kebutuhan pelaksanaan yaitu antara lain:
a.  Tersedianya sarana pelatihan teori; 
b.  Tersedianya tempat simulasi / praktek termasuk praktek laboratorium; 
c.  Prasarana bekerja secara langsung di perusahaan pengguna yang sudah melakukan kesepahaman dan kesepakatan.
6. Peserta program pemagangan yang di selenggarakan PT. IPM terdiri dari :
a.    Pelajar  dan Mahasiswa; 
b.    Pencari kerja; 
c.    Pekerja/buruh.
7. Perjanjian 
a.    Perjanjian Pemagangan; 
·     PT. IPM, Lembaga Pelatihan Kerja dan Peserta Pemagangan menandatangani perjanjian pemagangan; 
·     Perjanjian Pemagangan dilakukan dihadapan pejabat notaris. 
b.    Perjanjian Penyediaan Pemagangan dan Penggunaan Pemagangan. 
8. PT. IPM sebagai perusahaan penyedia pemagangan bersama perusahaan pengguna pemagangan membuat kesepahaman program pemagangan;
9. PT. IPM sebagai perusahaan penyedia pemaganagan bersama perusahaan pengguna pemagangan menandatangani perjanjian yang telah disepakati dihadapan pejabat notaris; 
10. Ketentuan lain 
a.    Usia peserta pemagangan yang di rekrut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun;
b.    Sehat  jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter hyperkes; 
c.     PT. IPM membuat perjanjian pemagangan di hadapan pejabat notaris; 
d.   Bagi peserta yang berstatus pekerja/buruh harus memiliki surat rekomendasi dari atasannya yang ditujukan kepada PT. IPM;
e.    Dalam hal merekrut peserta pemagangan PT. IPM akan menyelenggarakan pendaftaran dan menyelenggarakan test seleksi pemagangan; 
f.     PT. IPM akan mengeluarkan sertifikat pemagangan kemudian bagi peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan berhak mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar